Intelijen Amerika Serikat Sebut Dunia di Ambang Perang Nuklir

BeritaNasional.com - Direktur Intelijen Nasional Amerika Serikat Tulsi Gabbard mengeluarkan peringatan keras bahwa dunia saat ini berada dalam kondisi paling dekat menuju kehancuran akibat potensi perang nuklir.
Ia mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir untuk segera melakukan pelucutan senjata dan menghindari peningkatan ketegangan global.
Dalam sebuah video yang diunggah di platform X, Gabbard membagikan pengalamannya saat mengunjungi Kota Hiroshima, Jepang, lokasi yang pertama kali dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat pada tahun 1945.
Kunjungan tersebut, menurut dia, memperkuat kesadaran akan dampak mengerikan dari serangan nuklir terhadap umat manusia.
"Pengalaman ini akan terus membekas dalam diri saya. Hari ini, kita berada lebih dekat dari sebelumnya ke jurang kehancuran nuklir, sementara para elit politik dan penyulut perang dengan sembrono menebar ketakutan dan meningkatkan ketegangan antarnegara pemilik senjata nuklir," ujar Gabbard.
Ia juga menyerukan masyarakat untuk bertindak dan menolak jalan menuju perang nuklir.
"Maka, saatnya kita, rakyat bersuara dan menuntut kegilaan ini berakhir. Kita harus menolak jalan menuju perang nuklir dan bekerja menuju dunia di mana tak seorang pun hidup dalam bayang-bayang bencana nuklir," tegasnya.
Peringatan Gabbard ini muncul di tengah peningkatan jumlah hulu ledak nuklir yang siap digunakan secara global. Menurut perkiraan terbaru peneliti nuklir, angkanya melonjak dari 9.583 pada tahun 2024 menjadi 9.615 pada tahun 2025. Secara keseluruhan, total hulu ledak nuklir di seluruh dunia kini mencapai 12.340 unit.
Hingga Juni 2025, tercatat sembilan negara yang memiliki hulu ledak nuklir siap pakai, yaitu Rusia, Amerika Serikat, China, Prancis, Inggris, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu