Diperiksa Polisi soal Korupsi Lahan Cengkareng, Ahok: Bantu Penyidik biar Tidak Kalah dengan Tersangka

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025) diakui Ahok untuk memberi keterangan tambahan yang diperlukan penyidik Kortastipidkor Polri.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng. Isinya bisa nanya ke penyidik,” ujar Ahok saat dikonfirmasi awak media.
Karena tidak bisa berbicara lebih lanjut soal materi penyidikan, Ahok hanya menyatakan keterangannya dibutuhkan penyidik untuk proses hukum atas kasus yang telah naik ke persidangan.
“Saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tuturnya.
Meski begitu, Ahok tidak mengetahui detail terkait dengan terhadap terdakwa mana keterangan akan digunakan. Politikus PDIP itu pun meminta agar meminta penjelasan lebih lanjut ke pihak kepolisian.
“Sepertinya tersangka menang di kasasi MA. Penyidik perlu BAP baru untuk teruskan? Nanya ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui Kortastipikor Polri tercatat sempat memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Meski demikian, Politikus PDIP itu mengaku tidak berkaitan dengan kasus tersebut. Karena posisinya baru menjabat sebagai Ketua DPRD, namun karena dipanggil sebagai saksi maka dirinya hadir kala itu.
"Permasalahan di tanah Cengkareng Jakarta Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD. Nah, di situ tahun 2015 terjadi pergub, tidak ada perda, tidak ada kaitannya dengan saya. Makanya saya sebagai Ketua Dewan dipanggil sebagai saksi ya saya datanglah," kata Pras kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
Duduk Perkara Kasus
Sekdar informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara Rp 649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya pada Senin (27/1/2025).
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta, anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.
Sebelumnya, ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.
Kemudian, RHI (Rudy Hartono Iskandar) yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya telah ditolak.
Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu