KPK Akan Panggil Mantan Menaker terkait Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Juni 2025 | 07:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi terkait perkara pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan memanggil sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan, termasuk Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, serta Ida Fauziah.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (12/6/2025).

Ia menyatakan, KPK tengah mendalami peran masing-masing mantan menteri mengingat praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012, atau sejak masa jabatan Cak Imin.

"Mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak hanya terjadi sejak 2019.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ujar Budi Sukmo.

Ia menyebut bahwa KPK membuka ruang pengembangan perkara, tidak sebatas dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat sejumlah pejabat eselon I Kemnaker.

"Pasal gratifikasi kami tetapkan ini sebagai pasal lapisan, apabila nanti memang secara alat bukti untuk pemerasannya, misalnya kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat sehingga kemarin dari diskusi dengan teman-teman penuntutan kita lapiskan pasal gratifikasi," ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa penerapan pasal gratifikasi dipersiapkan apabila ditemukan keterlibatan pihak di level menteri.

"Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan," kata dia.

Di samping itu, KPK turut mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pihak yang diduga menerima hasil pemerasan.

"Penerapan pasal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.

"Saya sampaikan juga bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan, akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

"Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti ketika melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker," tandas Budi.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: