Periksa 2 Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Juni 2025 | 07:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami soal pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan aliran dana.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementrtian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pendalaman itu dilakukan kepada Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker Ruslan Irianto Simbolon dan Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto.

"Didalami terkait dengan pengetahuannya atas dugaan pemerasan RPTKA di Ketenagakerjaan dan aliran uang hasil pemerasan TPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (12/6/2025).

Budi berjanji pihaknya, akan mendalami kasus yersebut hingga bisa menyentuh akarnya sehingga pihak yang mrlakukan tindakan pidana bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyidik juga akan menelusuri dugaan pemerasan ini pada periode-periode sebelumnya, sehingga penyidik mendalami para pejabat atau saksi yang diduga mengetahui informasi-informasi tersebut," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan bahwa para TKA diperas saat mengurus perizinan.

Perizinan tersebut harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah dalam proses pembuatan RPTKA," ujar Budi Sukmo.

Salah satu tersangka adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HYT).

Budi menyebut bahwa Haryanto menerima uang senilai Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka lainnya menerima uang pemerasan dalam jumlah yang berbeda selama periode 2019–2024:

Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar R p460 juta

Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp 580 juta

Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp 2,3 miliar

Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp 6,3 miliar

Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp 13,9 miliar

Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp 1,8 miliar

Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli  Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp 1,1 miliar

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA mencapai sekitar Rp 53 miliar.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: