Legislator Soroti Sengketa 4 Pulau di Aceh yang Diakui Masuk Provinsi Sumut

BeritaNasional.com - Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil menanggapi masalah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Nasir menilai masalah dokumentasi kepemilikan empat pulau yang bersengketa belum selesai sepenuhnya meski Kemendagri telah menyatakan 4 pulau tersebut milik Sumatera Utara.
Menurut Nasir, 4 pulau tersebut tetap milik Provinsi Aceh. Namun harus ada langkah efektif dan implementif untuk mengembalikan 4 pulau tersebut menjadi milik Aceh.
"Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari provinsi Aceh," ujar Nasir, Kamis (12/6/2025).
Anggota Komisi III ini meminta pemerindah daerah Aceh membuat tindakan strategis untuk mengambil alih empat wilayah yang diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.
"Karena telah diputuskan oleh keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," terangnya.
Secara administratif, empat wilayah itu kini dinyatakan milik Sumut. Namun dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan empat wilayah itu bagian dari Aceh.
Menurutnya ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.
"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," terangnya.
Lebih lanjut politisi PKS ini mengatakan masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumetara Utara merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah," cetusnya.
Ia menilai seharusnya pemerintah memiliki badan khusus yang mempunyai otoritas mengukur batas wilayah.
"Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini," paparnya.
Ia kemudian mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator.
"Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh"
"Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternatif dan second kekinian terhadap masalah yang kita hadapi," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 9 jam yang lalu