Bukan Stafsus, Ibrahim Arief Mengaku sebagai Konsultan yang Beri Masukan soal Chromebook

BeritaNasional.com - Ibrahim Arief mengaku bukan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, melainkan konsultan yang dikontrak di bawah direktorat Kemendikbudristek.
Penjelasan itu disampaikan pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, setelah mendampingi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Mas Ibam ini konsultan individu kementerian. Jadi, tolong dibantu diuruskan, karena beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan terhadap teknologi kementerian,” kata Indra kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Dengan begitu, Indra menyebutkan kliennya bertugas bukan langsung di bawah Nadiem selaku menteri kala itu. Namun, Ibrahim dikontrak melalui direktorat sejak Maret hingga September 2020.
“Ini yang nanti kami lagi coba cari datanya. Kami akan melampirkan kepada penyidik. Jadi, bukan ditunjuk oleh Mas Nadiem, bukan. Ini resmi ditunjuk oleh direktorat,” jelasnya.
Lalu, soal kewenangan Ibrahim apakah bisa menentukan pilihan dan mengajukan vendor penyedia proyek, Indra membantah semua pertanyaan itu. Dia hanya menegaskan kliennya bertugas sampai batas memberikan masukan.
“Tidak ada (menentukan atau mengajukan), lebih memilih Windows ataupun Chromebook. Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini,” katanya.
“Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Jadi, dia ini bukan cenderung untuk menganalisis Chromebook, ataupun memilih Chromebook. Tidak, hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak,” tuturnya.
Dengan gambaran itu, kata Indra, kliennya bertugas menyajikan data spesifikasi sampai harga. Sementara itu, untuk menentukan harga, ada tim lain dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi, beliau ini, beliau ini kan mencari, menilai, terus memberikan masukan. Kemudian, yang menentukan harga bukan beliau. Itu bagian tim lainnya, tim LKPP, Itulah harga. Ini tidak pantas kalau misalnya ditanyakan begitu. Dia tidak tahu harga,” tuturnya.
Kendati demikian, Indra belum bisa mengungkap orang pertama yang meminta Ibrahim membuat kajian. Sebab, hal itu telah masuk pokok perkara yang sedang digali penyidik.
“Jadi, kami belum bisa menyampaikan ini terlalu jauh. Karena kami sendiri pun belum mengutarakan, Jangan sampai kami mengutarakan di sini. Di dalam belum tercatat. Itu yang kami hindari saat ini. Nanti, akan kami sampaikan. Karena Mas Ibam pun nanti akhirnya kembali lagi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Ibrahim Arif adalah satu dari tiga mantan stafsus Nadiem yang telah dijadikan saksi. Di antaranya, berinisial FH (Fiona Handayani) dan JT (Juris Tan).
Keterangan ketiga stafsus digali untuk mengungkap struktur dari proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022 terkait pengadaan laptop Chromebook.
Dari penyidikan yang dilakukan, telah ditemukan dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan bantuan TIK dengan Rp 3.582.607.852.000 dan DAK Rp 6.399.877.689.000 dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.
Sementara itu, bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik apakah terkait markup, proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu