Dirjen Imigrasi Ungkap 5 Negara Terbanyak Langgar Aturan, Bangladesh Teratas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Juni 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaporkan hasil kinerja penegakan hukum imigrasi sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2025. Dengan beberapa temuan negara paling banyak melanggar aturan administratif imigrasi.

Sebagaimana data laporan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, tercatat negara pertama yakni WNA asal Bangladesh dengan total 463 pelanggaran.

"Negara terbanyak tindakan administratif keimigrasian pertama Bangladesh 463 (pelanggar),” dikutip dalam data Dirjen Imigrasi pada Jumat (13/6/2025).

Kemudian untuk negara kedua yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China sebanyak 443 pelanggar, , Nigeria 211 pelanggar, Malaysia 149 pelanggar dan Rusia 139 pelanggar.

Berdasarkan jumlah tersebut, juga dibarengi dengan tindakan penahanan atau detensi terhadap 281 orang diduga melakukan pelanggar keimigrasian dalam periode yang sama.

Selain itu, Kementerian yang dipimpin Agus Ardianto juga telah melakukan giat pencegahan terhadap 162 orang dengan rincian pencegahan 59 WNA dan 103 WNI.

"Tindakan penangkalan 1.302 orang (data 1 Januari hingga 31 Mei 2025)," tulis data Kementerian Imipas.

Adapun, lima negara terbanyak yang telah dilakukan tindakan penangkalan oleh Kementerian Imipas ini yaitu Nigeria 207 penangkalan; RRT 140 penangkalan; Vietnam 75 penangkalan; Malaysia 67 penangkalan; dan India 48 penangkalan.

Sementara penerbitan Paspor, Visa dan Izin Tinggal, total sebanyak 1.515.683 dengan rincian yaitu; Australia 136.3122; RRT 91.3303; India 54.6434; Inggris 34.8675; dan Amerika 32.004. Lalu; Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 289.820; Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 73.451; dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 1.588.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: