Komisi II DPR Sebut 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh secara Hukum dan Historis

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara hukum, sosial, dan politik, empat pulau yang bersengketa masuk wilayah Provinsi Aceh.
Empat wilayah yang diperebutkan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.
Dari sejarah maupun secara hukum, empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Misalnya, ada kesepakatan antara gubernur Aceh dan gubernur Sumatera Utara pada 1992 yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Kemudian, dikuatkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sampai ada putusan Mahkamah Agung.
"Jadi, sebenarnya dari secara hukum, kemudian secara sosial dan secara politik, empat pulau itu memang selama ini masuk wilayah Aceh," ujar Doli kepada wartawan pada Sabtu (14/6/2025).
Karena itu, Doli kaget dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Tito perlu menjelaskan kepada publik karena keputusan itu dinilai mendadak.
"Makanya, saya terus terang agak kaget kenapa tiba-tiba Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan itu. Satu atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan," tegas Doli.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Kajian itu bakal digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan pada Jumat (13/6/2025).
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu