Masalah Sensitif, Komisi II DPR Minta Polemik Sengketa 4 Pulau Tidak Berlarut-larut

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah tidak berlarut-larut membiarkan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dibiarkan. Sebab masalah mengenai batas wilayah sangat sensitif.
"Nah, tapi yang paling penting lagi, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa," ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Doli mengingatkan jangan sampai masalah sengketa pulau ini melukai masyarakat Aceh. Pemerintah perlu hati-hati jangan sampai polemik meluas.
"Yang kedua, sensitifnya ini di Aceh gitu loh. Nah, masyarakat Aceh ini kan punya sejarah yang terus kita harus pulihkan hubungannya dengan pemerintah pusat gitu. Jangan dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama. Dan perlu hati-hati, ini sekarang masyarakat internasional ini sudah mulai ikut mencermati. Mereka menunggu gitu loh. Artinya jangan sampai ini menjadi apa namanya, isu baru, urusan-urusan masa lama soal merdeka-merdeka ini muncul lagi," jelas Doli.
Doli meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bisa mengambil inisiatif secara cepat. Jangan masalah ini terus dibiarkan berlarut-larut.
Politikus Golkar ini mengusulkan agar Kemendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut untuk melakukan mediasi mencari penyelesaian.
"Dua gubernur ini dipanggil, dimediasi terus kemudian kalau perlu diundang juga bupati yang berdekatan langsung, itu tapal di tengah dengan Aceh Singkil kan. Dijelaskan di situ. Dijelaskan apa tadi yang jadi pertimbangan lain-lainnya sehingga dikeluarkan SK ini,” tuturnya.
“Dan dipersilahkan masing-masing baik Aceh maupun Provinsi, terutama Aceh yang merasa keberatan. Itu menunjukkan fakta-fakta atau bukti-bukti hukum yang tadi seperti saya katakan tadi itu. Nah, kalau kemudian ya tentu berharap mediasi ini menjadi forum rekonsiliasi. Rekonsiliasi data, rekonsiliasi keputusan," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu