KPK Duga Ada Potensi Terjadi Korupsi di Pertambangan Nikel Raja Ampat

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada potensi terjadi tindak pidana rasuah dalam pertambangan nikel di Raja Ampat Kepulauan Papua Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2023.
“Ya, pada aspek pencegahan KPK telah melakukan kajiannya pada 2023. Jadi, memang KPK melihat ada beberapa potensi terjadinya korupsi,” ujar Budi di gedung Merah Putih dikutip Selasa (17/6/2025).
Budi mengungkap modus yang terjadi terkait pertambangan di Raja Ampat berkaitan erat dengan perizinan yang tak sesuai ketentuan.
“Mulai dari dugaan perijinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang kemudian juga merembet terkait dengan penambangan ilegal,” tuturnya.
Selain itu lembaga antriasuah juga melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran dari segi penjualan hingga penghijauan kembali bekas galian tambang.
“Termasuk penjualannya, bahkan juga treatment setelah dilakukan penambangan itu seperti apa. Apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip, dengan tata kelola tambang kita,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap soal pihaknya yang telah mengkaji masalah tambang nikel. Hal itu menanggapi ramainya masalah tambang nikel di Raja Ampat.
Namun, hasilnya belum diserahkan ke pihak terkait karena terlanjur bermasalah. Kajian itu sudah dilaksanakan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.
"Sudah ada melakukan, ya, semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu," ujar Setyo.
Kajian tersebut sedianya akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Dengan tujuan untuk memitigasi masalah.
"Untuk bisa memitigasi. Tapi kemudian keburu ada permasalahan di sana gitu," ujar Setyo.
KPK siap menyampaikan detail masalah di sektor pertambangan, termasuk nikel kepada pihak terkait.
"Apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya," jelas Setyo.
Sementara, terkait indikasi terjadinya korupsi, Setyo tak mengungkap bagaimana hasil kajian.
"Tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati," tukasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu