Keputusan Prabowo tentang Empat Pulau Diharapkan Akhiri Ketegangan Masyarakat Aceh dengan Pemerintah Pusat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:17 WIB
Anggota DPR RI Dapil Aceh II, Nasir Djamil. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota DPR RI Dapil Aceh II, Nasir Djamil. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa masuk wilayah Provinsi Aceh.

Empat pulau yang menjadi sengeketa antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).

Anggota DPR RI Dapil II Nasir Djamil berharap  keputusan ini mengakhiri ketegangan antara masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat. Nasir juga berharap kejadian serupa tidak  terjadi di daerah lainnya 

"Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat serta hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Nasir menghormati sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legowo menyerahkan empat pulau tersebut kepada Aceh.

"Kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu kami memberikan penghormatan karena legowo dengan putusan presiden itu dan itu membuat rakyat Aceh menjadi lega," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: