Pemerintah Gunakan Data 1992 untuk Tetapkan 4 Pulau Masuk Aceh

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 18 Juni 2025 | 08:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan (Foto/Instagram Tito)
Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan (Foto/Instagram Tito)

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, dokumen tahun 1992 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memutuskan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Tito mengatakan, dokumen tersebut merupakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang ditandatangani pada 24 November 1992. 

Dokumen itu, lanjut Tito, memuat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang menyebut empat pulau tersebut adalah milik Aceh.

"Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Tito berujar, kesepakatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.

"Ini merupakan kesepakatan dua gubernur yang disaksikan pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Rudini," ujar Tito.

Lebih lanjut, dokumen itu juga merujuk pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang secara eksplisit menunjukkan bahwa keempat pulau berada di luar wilayah Sumatera Utara.

Oleh karenanya, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.

"Tolong dilihat dan ini menjadi dasar bagi kita bahwa empat pulau yang dimaksud itu tidak masuk wilayah Sumatera Utara tapi masuknya adalah Aceh. Ini peta aslinya yang menjadi kesepakatan dua gubernur," jelas Tito.

"Di situ terlihat ada pulau satu, dua, tiga, empat di lautnya. Empat pulau itu di luar batasnya Sumatera Utara artinya saat itu kesepakatan empat pulau ini adalah masuk di wilayahnya Kabupaten Aceh Singkil masuk provinsi," lanjutnya menandasi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: