Menkum Targetkan Pembahasan DIM RUU KUHAP Rampung Pekan Ini

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 Juni 2025 | 07:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) yakin pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di tingkat pemerintah bakal dirampungkan pekan ini.

Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, penyusunan DIM bakal mengutamakan restorative justice hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“RUU KUHAP saya yakin minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah. Parlemen, silahkan kalau mau melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Supratman di Kemenkum dikutip Rabu (18/6/2025).

Supratman mengatakan Kemenkum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung dan beberapa kementerian sudah memberi masukan.

“Begitu pula Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai juga memberikan masukan,” tuturnya.

Ia memastikan hal yang akan sangat berubah adalah menyangkut soal komitmen perlindungan HAM di Indonesia.

“Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan,” kata dia.

Terkait restoratif justice, Supratman mengatakan akan dilakukan penguatan. Hal itu akan berdampak kepada hubungan-hubungan antara penyidik dan penuntut secara umum.

“Walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tapi tidak terlalu substantif menyangkut soal itu, karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” ucapnya.

Meski demikian, dia menegaskan semua pihak harus menyepakati perubahan ataupun revisi penyusunan DIM RUU KUHAP dari dua hal.

“Satu, menyangkut soal restoratif justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” tandansya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: