Bereskan Dualisme, DPP PBB Muktamar VI Bali Layangkan Gugatan ke PTUN Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 April 2026 | 16:38 WIB
Ketum PBB Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra (tengah kiri) dan jajaran DPP PBB Muktamar VI Bali menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu (29/4/2026)
Ketum PBB Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra (tengah kiri) dan jajaran DPP PBB Muktamar VI Bali menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu (29/4/2026)

BeritaNasional.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi melayangkan gugatan untuk membereskan permasalahan dualisme internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Gugatan itu dilayangkan langsung Ketua Umum (Ketum) PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali ke PTUN terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026. 

”Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP (Musyawarah Dewan Partai) yang tidak sah,” kata Gugum saat ditemui di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Ia menilai, penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dengan Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah adalah PBB tidaklah sah.

Sebab, lanjut Gugum, susunan pengurus DPP seharusnya tidak disahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Karena pengesahan itu melenceng Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

"SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026. Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali," terangnya. 

Atas gugatan ini, Gugum ingin membuktikan dua hal yakni SK yang bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. 

“Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan (Menteri Hukum). Kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah,” jelas dia.

Pembuktian kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti ketum dengan jabatan pejabat ketum. Harus memenuhi syarat dalam berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak berlaku terhadap Gugum. 

”Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung menyatakan, upaya ini dilakukan untuk menegakkan konstitusi sebagai pedoman yang harus ditaati bersama-sama seluruh warga negara. 

”Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menkum, maka sesungguhnya menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” ujarnya. 

Selain gugatan ke PTUN, kubu DPP PBB hasil Muktamar VI Bali juga sudah melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4/2026) lalu.

Dalam gugatan ke MK, Gugum beserta pengurus lainnya turut melakukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: