DPR Akan Dengarkan Penjelasan Pemerintah terkait Keputusan Presiden Serahkan 4 Pulau ke Aceh

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI berencana memanggil pemerintah terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan empat pulau yang sengketa menjadi milik Provinsi Aceh. Komisi II akan mendengarkan keterangan pemerintah.
"Setelah ada keputusan ini, kita akan tetap meminta keterangan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf kepada wartawan, dikutip Rabu (18/6/2025).
Dede menilai keputusan Prabowo menyerahkan empat pulau itu kepada Aceh merupakan hal yang tepat. Karena keputusan dibuat juga memperhatikan historis dan sosiologis masyarakat Aceh.
"Nah ini menurut saya pilihan yang tepat ya, pilihan yang harus kita akui kecerdasan Pak Prabowo di dalam memutuskan langkah, bahwa apa yang sudah menjadi hak warga Aceh sejak lama, tidak sebaiknya diberikan kepada daerah lain. Karena itu akan melukai hati daripada warga Aceh," ujar politikus Demokrat ini.
Ke depan, pemerintah diminta untuk menyiapkan landasan hukum yang kuat. Bisa juga caranya dengan merevisi undang-undang terkait.
"Jadi dalam konteks ini kedepan apa yang harus dilakukan, ya harus ada peraturan baru terkait masalah ini. Apakah itu bentuknya perpres ataukah nanti usulan dari pemerintah untuk mengubah UU yang ada," kata Dede.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu