Penuhi Panggilan Ketiga, Dirut Sritex Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:58 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (BeritaNasional/Bachtiar)
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6/2025).

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT. Sritex Group. Di mana, hari ini dirinya turut membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

"Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari kejagung untuk kelengkapan dokumen," kata Iwan Kurniawan kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dijelaskan lebih lanjut lewat pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya bahwa dokumen itu berkaitan dengan pegawai yang sempat bekerja di Sritex Grup yang saat pemeriksaan sebelumnya belum sempat dikumpulkan.

“Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya," tutur dia.

Perlu diketahui dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.

Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.

Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau risiko gagal bayar yang lebih tinggi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: