Sepasang Kekasih Nekat Jambret iPhone Polwan di Jakpus, Berujung Diciduk

BeritaNasional.com - Sepasang kekasih harus berurusan dengan hukum setelah diciduk atas aksi nekat menjambret iPhone milik seorang polisi wanita (polwan) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/6/2025).
Kedua pelaku berinisial FR (24), laki-laki, dan DFN (28), wanita, melancarkan aksinya sekitar pukul 19.30 WIB dengan menargetkan seorang yang dianggap lemah karena seorang perempuan.
“Pelaku langsung merampas ponsel korban dan kabur,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keteranganya pada Rabu (18/6/2025).
Namun, tanpa diketahui pelaku, korban merupakan anggota Polri aktif. Setelah kejadian tersebut, tidak butuh lama korban langsung melaporkan kejadian untuk selanjutnya diburu Tim Buser Presisi Unit Kamneg.
Hasilnya, FR diringkus di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, hanya dalam waktu beberapa hari usai kejadian. DFN menyusul satu jam kemudian, ditangkap di Kramat Pulo, Senen.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti iPhone 13 hasil kejahatan. Dalam interogasi, keduanya mengaku sudah beraksi di berbagai titik Jakarta dan menjual hasil jambret untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ini bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan pernah menang. Apalagi kalau sudah menyasar aparat,” tegas Susatyo.
FR dan DFN saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Atas kejadian ini, Susatyo tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui terjadinya tindak pidana.
“Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami siap melindungi masyarakat dengan respon cepat,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu