Polisi Tangkap Jambret dan Penadah Handphone Milik WNA Jerman di Jakpus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 April 2026 | 15:09 WIB
WNA Jerman Robin (kiri) yang jadi korban jambret handphone di Sawah Besar, saat di Kantor Polres Metro Jakpus, Minggu (19/4/2026). (BeritaNasional/Humas Polri)
WNA Jerman Robin (kiri) yang jadi korban jambret handphone di Sawah Besar, saat di Kantor Polres Metro Jakpus, Minggu (19/4/2026). (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap dua jambret dan seorang penadah telepon genggam milik warga negara asing (WNA) asal Jerman, Robin di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), beberapa waktu lalu.

Penangkapan kepada para pelaku merupakan hasil penyelidikan, dari kasus penjambretan yang dialami korban saat berada di pinggir jalan sekira pukul 16.55 WIB pada Minggu (19/4/2026) lalu.

"Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan analisa CCTV (kamera pengawas), identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kamis (23/4/2026).

Adapun untuk dua pelaku jambret inisial F dan Y berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah di daerah Rawa Badak, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (22/4/2026).

Setelah F dan Y, polisi juga berhasil menangkap AHS berperan sebagai penadah dari handphone milik Robin yang sebelum dijambret oleh kedua pelaku.

"Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone (telepon genggam) korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan," tuturnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dalam rangka pemeriksaan dan melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Dari kejadian ini, masyarakat turut diimbau agar lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik sehingga terhindar dari kejahatan jalanan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: