UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Janji Awasi Regulasi Turunan
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan, Komisi IX akan mengawal proses aturan turunan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Komisi IX DPR mendukung pengembangan RUU PPRT yang telah diperjuangkan 22 tahun lamanya.
"Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," ujar Charles dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Pengesahan UU PPRT diharapkan menghapus stigma pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga memilki hak normatif.
Charles menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.
"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," ujarnya.
Charles mengatakan, tugas DPR masih belum selesai meski UU PPRT sudah disahkan. Komisi IX akan mengawasi penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah supaya substansi perlindungan tidak tereduksi.
"Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," pungkasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







