Kementerian PKP Gandeng KPK, Teken MoU Cegah Korupsi di Sektor Perumahan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 Juni 2025 | 18:39 WIB
Momen Kementerian PKP dan KPK tandatangani MoU untuk tingkatkan pencegahan korupsi di sektor perumahan. (BeritaNasional/Panji Septo)
Momen Kementerian PKP dan KPK tandatangani MoU untuk tingkatkan pencegahan korupsi di sektor perumahan. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), mengatakan bahwa nota kesepakatan tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

“Intinya adalah, pertama, pertukaran informasi dan data. Kedua, untuk pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ketiga, peningkatan kapasitas SDM,” ujar Ara di Gedung Merah Putih, Rabu (18/6/2025).

Ara menjelaskan bahwa peningkatan SDM tersebut berkaitan dengan pegawai di Kementerian PKP. Selain itu, PKP juga membahas soal pemanfaatan barang rampasan.

“Kelima, sosialisasi anti korupsi, dan kami juga sudah menyampaikan permohonan tambahan SDM untuk membantu kami, yang langsung direspons dengan cepat oleh pimpinan KPK,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa ada beberapa kasus di Kementerian PKP yang diduga melibatkan korupsi, salah satunya di Sumenep.

“Kemudian, terkait pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor-Timur yang ada di Kupang, sebanyak 2.100 rumah yang diberikan oleh negara dan telah dibangun oleh 3 BUMN,” kata Ara.

Sampai saat ini, Ara menyatakan bahwa pihaknya sudah memproses kasus tersebut dan meminta atensi KPK untuk memberikan dukungan.

“Intinya, saya mengucapkan terima kasih kepada KPK, kepada pimpinan KPK, dan kepada jajaran KPK yang telah banyak membantu kami dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: