Pasal Impunitas Advokat Dijamin Masuk Draf Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur pasal terkait impunitas advokat. Jika aturan ini diterima, advokat akan kebal tuntutan hukum saat membela kliennya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP.
Dalam RDPU tersebut, Habiburokhman menanggapi usulan dari advokat sekaligus alumni program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan ke dalam KUHAP. Jadi, yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini. Ini tanggal berapa, nih? Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir, Pak," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Tjoetjoe menyampaikan bahwa sebagai advokat, dirinya sering kali berhadapan dengan ancaman pidana penjara, meskipun sedang membela seseorang yang tersangkut kasus hukum.
"Sebenarnya, kadang-kadang kami bekerja keras melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara. Tetapi pada ujungnya, kami sendiri yang malah terkena penjara," ujarnya.
Menurut Tjoetjoe, hak impunitas advokat perlu diatur dalam undang-undang, mengingat kasus di mana advokat diperkarakan sering terjadi, sementara terdakwa yang dibela justru lolos dari hukum.
"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat imunitas advokat. Kami tidak sakti-sakti amat; kalau salah melenceng, kadang-kadang terdakwanya lolos, kami yang masuk penjara. Jadi, mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan, Bapak/Ibu," tambahnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu