PDIP Nilai Keterangan Ahli Bahasa di Sidang Hasto Tak Netral

BeritaNasional.com - PDIP menilai keterangan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya tidak netral.
Hal itu diungkap Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti keterangan dari Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi pada Kamis (12/6/2025).
"Kami melihat bahwa ahli tersebut tidak netral, bahkan dipengaruhi ilustrasi penyidik dan tidak mau mencari fakta persidangan sebelumnya," ujar Guntur di PN Jakpus, Kamis (19/6/2025).
Dirinya memberikan contoh terkait masalah perintah penenggelaman ponsel. Pada kesempatan itu, Frans menafsirkan sosok 'Bapak' yang memerintahkan penenggelaman adalah Hasto.
"Ahli bahasa menafsirkan kata bapak di situ adalah Hasto. Padahal menurut fakta pengadilan tahun 2020, saksi fakta Nurhasan sudah mengatakan bapak di situ bukan Hasto," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa Nurhasan mengatakan sosok Bapak tersebut adalah dua orang yang datang kepadanya dan memaksa untuk Harun Masiku menenggelamkan ponsel.
"Jadi ahli bahasa sangat dipengaruhi ilustrasi penyidik KPK dan bertentangan dengan fakta, dengan saksi fakta yaitu saudara Nurhasan yang sudah membantah," kata dia.
Sebelumnya, Frans Asisi membedah sosok 'Bapak' yang disebut Nurhasan saat memerintahkan Masiku menenggelamkan ponsel merupakan Hasto Kristiyanto.
Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman sadapan antara Staf DPP PDIP Nurhasan dan buron Harun Masiku yang menyampaikan perintah dari sosok 'Bapak'.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, sosok 'Bapak' disebut memerintahkan Masiku menenggelamkan ponsel ke air dan menunggu di DPP.
"Penggunaan kata di situ ada kata 'Pak' dan ada kata 'Bapak'. Saya mulai dengan kata 'Bapak' dalam dua konteks," ujar Frans.
Frans mengatakan, kata 'Pak' konsisten digunakan oleh seseorang yang berada di suatu tempat (Nurhasan). Sedangkan kata 'Bapak' digunakan oleh orang yang sedang berada di jalan (Masiku).
"Tadi disebutkan Hasan itu konsisten menggunakan kata 'Pak' ke Harun Masiku. Sedangkan Harun menggunakan kata 'Bapak' kepada si Pak Hasan ini juga," tuturnya.
Dengan demikian, ia menyimpulkan penggunaan kata 'Bapak' berada dalam dua konteks berbeda. Sebab, Harun Masiku sempat bertanya, "Bapak di mana?"
"Yang menyebutkan kedua-duanya adalah Harun Masiku. Harun Masiku itu menanyakan, 'Bapak di mana? Bapak di mana?' Sedangkan yang satu menjawab, 'Bapak lagi di luar'," kata dia.
Frans berkesimpulan bahwa kata 'Bapak' yang dimaksud Masiku bukanlah Nurhasan, melainkan orang lain. Ia menyimpulkan keduanya memiliki pemahaman yang sama mengenai sosok 'Bapak'.
"Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud 'Bapak' itu adalah seseorang—seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu," ucapnya.
Ia memastikan bahwa baik Nurhasan maupun Masiku mengenal sosok 'Bapak', yang disinyalir merupakan Hasto, berdasarkan data-data percakapan yang mencantumkan nama 'Hastonyunyu'.
"Jadi, konteks 'Bapak' itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore, saya katakan: 'Oh, ini Bapak yang mereka maksud adalah seseorang yang namanya Hasto itu'," ujar Frans.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu