Hasto Krisiyanto Bakal Gunakan AI untuk Tulis Pleidoi

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam penyusunan pleidoi terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan politikus PDIP Guntur Romli di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan surat yang ditulis Hasto selama mendekam di penjara.
"Saya (Hasto) mempelajari filosofi AI. Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," ujar Guntur di PN Jakpus pada Kamis (19/6/2025).
Guntur mengatakan Hasto akan menjadi orang pertama di Indonesia yang memadukan fakta hukum dan teknologi AI dalam penulisan pleidoi alias nota pembelaan.
"Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, Hasto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu