DPR Siapkan Sinkronisasi DIM Revisi KUHAP dengan Pandangan Akademisi dan Praktisi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Juni 2025 | 15:11 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Pemerintah telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada DPR. Komisi III akan menyelesaikan DIM dari pemerintah dengan pandangan para ahli yang kompeten.

Saat ini Komisi III tengah menyerap aspirasi tentang revisi KUHAP dengan mengundang akademisi, mahasiswa, advokat dan para ahli.

"Ya kalau (masukan) dari pemerintah banyak ya, Karena kita sudah dapat konsepnya ya, Tapi kan harus kita adu dengan para ahli yang sekarang kita undang," ujar anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Sementara itu, Adang menekankan bahwa revisi KUHAP ini akan mengedepankan keberpihakan kepada hak asasi manusia. Mulai dari penyelidikan sampai pengadilan.

"Pada saat dia diperiksa di polisi, pada saat dia dituntut, dan pada saat dia diproses pengadilan. Jadi hak asasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyelidikan oleh polri," ujarnya.

Revisi KUHAP juga diharapkan menghapuskan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Salah satunya dengan menjamin pendamping hukum kepada orang yang diproses hukum.

"Bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan," jelas Adang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: