Iwan Kurniawan Akui Ada Pengajuan Kredit Bank untuk Kembangkan Usaha dan Bayar Pekerja Sritex

BeritaNasional.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ternyata mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun kredit itu dipakai untuk mengembangkan usaha dan membayar pekerja.
Pengakuan itu disampaikan Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya terkait posisi kliennya yang saat itu masih sebagai Wakil Direktur Utama. Sedangkan posisi Dirut dijabat saudaranya Iwan Setiawan Lukminto yang telah ditetapkan tersangka.
“Nah, yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembang usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” kata Calvin kepada wartawan, dikutip Kamis (19/6/2025).
Maka dari itu, Calvin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan dugaan korupsi sebagaimana diusut saat ini menyangkut perusahaan PT Sritex.
"Itu masih didalami oleh penyidik. Jadi sampai sekarang ini rangkaian penyidikan masih terus dijalankan oleh tim penyidik," tutur Calvin.
Senada dengan itu pengacara Iwan Kurniawan lainnya, Rocky Martin, menambahkan kredit tersebut diberikan oleh pihak bank dengan menganalisis terlebih dahulu kondisi keuangan Sritex.
“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” katanya.
Sementara untuk kondisi PT Sritex, lanjut Rocky, saat ini tengah dalam kewenangan kurator setelah dinyatakan pailit atau dalam kondisi insolvensi tidak dapat membayar utang.
“Jadi penyelesaian, pengurusan, pemberesan sudah diserahkan ke kurator. Tinggal menunggu pemberesan, tanggal-tanggal lelang, lakukan pembayaran kepada para kreditor yang terverifikasi,” imbuhnya.
Sementara tercatat untuk Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sejauh ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Di mana sejauh ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.
Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp 692 miliar dari total outstanding sebesar Rp 3,58 triliun.
Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu