Deputi Gubernur BI Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 19 Juni 2025 | 21:03 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan corporate social responsibility (CSR) BI.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Filianingsih tidak bisa hadir karena ada kegiatan di luar negeri sehingga penyidik tak bisa melakukan pendalaman.

"Berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/6/2025).

KPK juga memanggil anggota DPR Komisi XI Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK Dolfie Othniel Frederic Palit.

Namun, Budi mengatakan dua saksi itu juga berhalangan hadir dengan alasan yang sama dengan Filianingsih, yakni memiliki kegiatan di luar negeri.

"Saksi dua dan tiga (Ecky dan Dolfie) memiliki kegiatan di luar negeri," tuturnya.

Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada tiga saksi yang tidak hadir tersebut. Ia juga meminta semua pihak kooperatif agar penyidikan berjalan efektif.

"Ya, tentunya KPK akan menjadwalkan ulang karena keterangan-keterangan dari saksi yang dijadwalkan hari ini tentu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi keterangan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi soal pihaknya yang memanggil Filianingsih dan sudah mengirim surat pemanggilan.

“Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir (pemeriksaan),” ujar Setyo.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.

"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.

Menurut dia, dana itu juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku karena BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan perorangan.

Ia mengatakan para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.

"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ujarnya.

Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.

"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: