Endus Aliran Uang Hingga ke Stafsus Menteri, KPK: Kami Tidak Berhenti di 8 Tersangka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 19 Juni 2025 | 21:19 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Anti Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang praktik pemerasan pengurusan TKA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

Dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik terus menelusuri aliran uang termasuk peran dari berbagai pihak yang diduga terlibat. Penyidik pun telah mengantongi sementara rangkaian kasus ini. 

"Semua aliran dilacak dan ditelusuri termasuk peran dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam rangkaian proses pengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam keterangan itu Budi memastikan proses hukum di KPK tidak akan berhenti pada 8 tersangka yang sudah ditetapkan. 

"Tentu KPK tidak berhenti dari yang sudah ditetapkan, setelah 8 orang tersangka tersebut KPK masih terus melakukan pengembangan," paparnya. 

 

Dalam proses pengembangan KPK mengendus aliran uang haram tersebut diduga mengalir ke staf khusus. Komisi anti rasywah ini pun telah

memeriksa Luqman Hakim (LM). Luqman merupakan mantan staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. KPK mendalami soal dugaan aliran dana dari para tersangka kasus ini ke para staf khusus Kemenaker.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kemenaker," terangnya. 

Selain Luqman penyidik juga melayangkan panggilan terhadap stafsus Menaker era Ida Fauziyah yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya sudah hadir memberikan keterangan kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: