KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar terkait Kasus Dana Hibah di Jatim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 19 Juni 2025 | 21:16 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kali ini KPK menyita dua rumah di Surabaya dan Mojokerto senilai Rp 3,2 miliar. Dua rumah itu diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

"Pada hari ini dilakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Ke 2 rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Budi mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa Staff Sekretariat Dewan Provinsi Jatim Bagus Wahyudyono, Anggota DPRD Kabupaten Sampang Amir Lubis, dan Notaris Wahayu Krisma Suyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
 
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). 
 
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.
 
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. 
 
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. 
 
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: