Penggemar Bisa Pilih Pemain Liga All Star untuk Piala Presiden 2025, Ini Caranya!

BeritaNasional.com - Menjelang bergulirnya turnamen Piala Presiden 2025, pencinta sepak bola Tanah Air diberi kesempatan untuk turut ambil bagian dalam proses pemilihan pemain Liga Indonesia All Star.
Pemungutan suara dilakukan secara daring melalui microsite resmi yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara yang dimulai malam ini hingga tanggal 26 Juni 2025.
Sebanyak 55 nama calon pemain Liga Indonesia All Star untuk Piala Presiden 2025, telah ditetapkan. Nantinya, dari daftar itu dipilih 30 pemain untuk memperkuat tim tersebut.
Piala Presiden 2025 dimulai dari tanggal 6 hingga 13 Juli mendatang. Turnamen pramusim bergengsi tersebut dilangsungkan di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta yang digunakan untuk laga pembukaan saja.
Liga Indonesia All Star menempati Grup A bersama Arema FC, dan Oxford United. Sementara Grup B dihuni oleh Persib Bandung, Dewa United, serta Port FC.
Juara Piala Presiden 2025 akan menerima hadiah uang sebesar Rp5,5 miliar. unner-up mendapatkan Rp3 miliar, peringkat tiga Rp2 miliar, dan peringkat empat Rp1 miliar.
Berikut adalah tata cara voting pemain Liga Indonesia All Star:
1. Pengguna terlebih dahulu mengakses microsite resmi voting Liga Indonesia All Star yang dapat ditemukan melalui kanal digital resmi turnamen https://voting.pialapresiden.id/
2. Untuk dapat memberikan suara, pengguna wajib login menggunakan akun email Gmail.
3. Setelah masuk, pengguna dapat memilih maksimal satu pemain dari masing-masing kategori: kiper (goalkeeper), bek (defender), gelandang (midfielder), dan penyerang (forward).
4. Setelah pemain dipilih, pengguna tidak dapat melakukan voting ulang atau mengganti pilihan.
5. Notifikasi konfirmasi akan dikirimkan ke email pengguna sebagai bukti bahwa proses voting telah selesai dilakukan.
6. Hasil voting tidak dapat dilihat oleh publik dan hanya dapat diakses oleh pihak admin penyelenggara.
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu