KLH Terus Dalami Potensi Kerusakan Akibat Tambang di Raja Ampat

BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya masih mendalami potensi kerusakan yang timbul akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat sebagai bagian dari pengawasan ketat yang diminta Presiden Prabowo.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah melalukan langkah luar biasa dengan memutuskan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lima perusahaan yang berada di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Saat ini tim sedang melakukan penelitian lebih detail. Sample sudah kami ambil, para ahli sudah didatangkan untuk kemudian merumuskan dan mudah-mudahan satu bulan sudah ada hasil," kata Menteri LH Hanif Faisol.
"Memang secara kasat mata kita sudah bisa melihat kerusakannya. Namun, secara saintifik memang harus dibuktikan dulu, baik melalui lab maupun dengan para ahli," tambahnya.
Ia mengatakan, proses pendalaman dampak kerusakan oleh para ahli itu diperkirakan akan menghabiskan waktu sekitar satu bulan. Ketika sudah mendapatkan hasil dari laboratorium tersebut, maka pihaknya akan segera melakukan pencabutan persetujuan lingkungan.
Saat ini KLH/BPLH baru membekukan dua persetujuan lingkungan yang ada di wilayah tersebut. Sedangkan dua perusahaan lainnya belum memiliki persetujuan lingkungan.
Langkah itu bagian dari audit lingkungan yang dilakukan KLH/BPLH atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengawasan ketat.
Terkait PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi di wilayah tersebut, berdasarkan data KLH/BPLH memperlihatkan dalam empat tahun berturut-turut perusahaan itu memiliki Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) yang baik.
"Jadi benar-benar sebelum zaman saya itu nilainya bagus. Secara administrasi memang dia merupakan satu dari 13 perusahaan yang dibolehkan menambang. Kemudian secara teknis penambangan memang telah PROPER, artinya nilainya hijau dan biru," kata Menteri LH Hanif Faisol.
Sumber: Antara
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu