Jangan Salah! 26 Juni Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama

BeritaNasional.com - Masyarakat Indonesia yang mempertanyakan apakah 26 Juni 2025 termasuk cuti bersama penting mendapat klarifikasi. Lantas apakah 26 Juni merupakan cuti bersama?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 bersama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 26 Juni bukanlah hari libur resmi atau cuti bersama.
SKB tersebut hanya menetapkan Jumat, 27 Juni 2025 sebagai libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (1 Muharram), tanpa adanya cuti bersama yang menyertainya.
Artinya, hari Kamis, 26 Juni tetap menjadi hari kerja normal, baik di sektor pemerintahan, swasta, maupun lembaga pendidikan .
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati long weekend dari Jumat, 27 Juni hingga Minggu, 29 Juni, tanpa tambahan hari libur pada tanggal 26 Juni. Karena itulah, 26 Juni, aktivitas normal seperti masuk kerja atau sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Masyarakat dapat menikmati long weekend dari Jumat, 27 Juni hingga Minggu, 29 Juni, tanpa tambahan hari libur pada tanggal 26 Juni.
Bagi pihak yang merencanakan cuti pribadi, dianjurkan untuk mengajukan cuti pada waktu-waktu tersebut, terutama bila ingin menikmati liburan lebih panjang. Misalnya, beberapa orang dapat memilih mengambil cuti pada Senin, 30 Juni, meskipun hari tersebut tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu