Pemkot Medan Kampanyekan Stop Boros Pangan

BeritaNasional.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Disketapangtankan) mulai mengampanyekan gerakan stop boros pangan serta memanfaatkan makanan berlebih.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan Gelora Ginting mengatakan, kampanye tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah kota setempat untuk meminimalisir makanan terbuang menjadi sampah.
"Diharapkan kegiatan ini menjadi suatu budaya dalam satu giat selain stop boros pangan, tentunya juga memanfaatkan makanan berlebih guna tidak jadi sampah," ujar Gelora Ginting.
Dengan kegiatan ini, Gelora Ginting mengatakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pegawai pemerintah untuk lebih bijak gunakan pangan.
Menurut dia, bila makanan yang dimakan sesuai dengan kebutuhan maka makanan yang disediakan tidak berlebih sehingga tidak mengakibatkan terbuang menjadi sisa makanan.
"Gerakkan ini menyelamatkan makanan yang berlebih dengan memberikannya ke masyarakat yang membutuhkan, khususnya daerah yang termasuk rawan pangan," kata dia,
Dalam gerakkan tersebut, kata dia, pemerintah kota setempat menggandeng AKSATA Pangan yang merupakan yayasan mempunyai konsep food bank pertama di Kota Medan.
Nantinya, kata dia lagi, makanan berlebih yang masih layak dikonsumsi akan disalurkan ke masyarakat membutuhkan di wilayah itu.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan stop boros pangan dan memanfaatkan makanan berlebih sehingga makanan yang berlebih yang masih layak dikonsumsi tidak sia-sia," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional sebanyak 23 hingga 48 juta ton makanan terbuang menjadi sampah yang menyebabkan kerugian ekonomi sekitar Rp 213 triliun hingga Rp 551 triliun setiap tahun.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu