Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Tunggu Pendapat Ahli

BeritaNasional.com - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu beberapa pendapat saksi ahli yang telah diminta untuk memberikan pendapatnya terkait kasus penyelidikan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Di mana total telah ada dua objek perkara, pertama yang dilaporkan Jokowi terkait beberapa akun media sosial. Dan objek kedua laporan yang ditarik dari Polres jajaran perihal tuduhan atas terlapor Pakar Telematika Roy Suryo.
“Kemudian dalam 2 objek perkara ini penyelidik juga melakukan komunikasi untuk mengambil keterangan atau meminta legal opinion terhadap beberapa ahli untuk dimintai pendapatnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, permintaan keterangan ahli ini dimaksudkan untuk mendalami dua objek perkara. Mulai dari fitnah maupun narasi yang beredar baik di media sosial (medsos) maupun pemberitaan media massa.
Sehingga ahli yang telah dimintai keterangannya mulai dari Dewan Pers, Ahli Digital Forensik. Termasuk saksi lain yang masih ditunggu pendapatnya untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan.
“Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinionnya yang sudah dimintakan kepada para ahli,” kata dia.
“Antara lain, ahli digital forensik kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi masa, grafologi dan ahli hukum pidana. Itu yang belum, ada 7 legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik,” sambung dia.
Maka dari itu, setelah seluruh keterangan barang bukti (barbuk) dikumpulkan secara utuh. Barulah nanti dilakukan gelar perkara sesuai fakta yang didapat untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Nanti setelah faktanya utuh dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang di dalam ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih disitu ya,” ujarnya.
Diketahui jika Presiden Jokowi sebagaimana telah melaporkan langsung perihal tuduhan terkait ijazah palsu sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan dari hasil penyelidikan jika Ijazah Jokowi yang dipermasalahkan adalah asli. Sehingga untuk kasus tuduhan diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu