Dalami Tawaran Chromebook ke Nadiem, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Google

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Juni 2025 | 16:48 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan sebagai saksi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan sebagai saksi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan akan memeriksa pihak Google Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Kejagung bakal mendalami perihal dugaan adanya tawaran dari Google kepada Nadiem Makarim yang kala itu menjabat menteri untuk menggunakan sistem Chromebook. 

“Ya, kami bisa sampaikan bahwa pihak-pihak mana saja, Termasuk yang disampaikan tadi. Karena memang ada keterangan-keterangan terkait itu. Tentu, penyidik ini akan menggali lebih jauh keterkaitannya dengan perkara ini,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (26/6/2025).

Sebab, kata Harli, proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun ini berkaitan dengan Google yang merupakan penyedia sistem operasi dari Laptop Chromebook.

“Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook. Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” ujarnya.

“Sangat lumrah jika penyidik juga melakukan pendalaman soal itu. Karena memang sistemnya yang dipasarkan yang dijadikan sebagai pilihan kan. Oleh karenanya, tentu penyidik ini akan berpikir juga cara itu,” tambah Harli.

Namun, dia belum mengetahui waktu pemeriksaan tersebut. Dia akan menyampaikan apabila ada perkembangan lanjutan dari penyidik.

“Namun, kapan dan bagaimana saya kira nanti perlu kita konfirmasi kepada penyidik untuk memastikan,” tuturnya.

Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbud Ristek pada periode 2019-2022 yang kala itu dipimpin Nadiem Makarim selaku menteri.

Diketahui, proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000 dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.

Kendati demikian, korupsi dalam proyek ini terus didalami penyidik apakah terkait markup, proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan menentukan tersangka dalam dugaan korupsi proyek ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: