Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Rp1 Miliar dalam Perkara Chromebook
BeritaNasional.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menegaskan konstruksi perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dan Nadiem disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut meminta majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dengan dua komponen, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jaksa menyampaikan aset Nadiem dapat disita serta dilelang guna menutup kewajiban uang pengganti tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






