KPK Buka Kemungkinan Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution setelah Anak Buah Kena OTT

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut kasus korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara hingga tuntas setelah lima orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam proses penyidikan, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan sejumlah pihak mungkin bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kalau memang (uang korupsi) bergerak ke salah satu seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan. Kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” ujar Asep saat konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).
Panggilan untuk pemeriksaan juga tidak menutup kemungkinan dilayangkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Hal ini berkaitan dengan ditangkapnya sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut.
Salah satunya adalah Kadis Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Kemudian, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL).
“Tadi seperti saya sampaikan, kalau ada kaitannya baik itu ada aliran uang atau ada perintah, tidak harus selalu ada aliran uang, termasuk ke gubernur. Itu kita akan panggil tentunya,” ujarnya.
“Misalkan, hanya ada perintah, memerintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban,” sambungnya.
Meski demikian, Asep menyatakan KPK telah sering memanggil pejabat kepala daerah maupun lainnya. Semua itu dilakukan berdasarkan upaya membuat kasus yang ditangani menjadi terang benderang.
Karena itu, pihaknya saat ini menelusuri lebih jauh aliran uang dari barang bukti OTT Rp 2 miliar yang diterima Topan dari dua tersangka perusahaan swasta Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Uang itu diberikan dalam upaya memuluskan agar dua perusahaan swasta itu dapat memanjangkan proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar untuk beberapa pembangunan maupun perbaikan jalan.
“Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” jelasnya.
Lima tersangka ini kini ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu