Senyap, KPK Tak Beberkan OTT Anak Buah Kepada Bobby Nasution

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR  (Beritanasional/Oke Atmaja)
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak membeberkan  korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan ASep Gubtur Rahayu menyoroti Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby yang sempat mampir ke KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup).

“Jadi waktu ke sini tidak spesifik menyatakan ada yang khusus di PUPR maupun di Jalan Nasional PJN ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip, Minggu (29/6/2025).

Saat Bobby menyambangi KPK, Asep hanya menyampaikan beberapa hal terkait wilayahnya namun tak spesifik menyinggung perkara tersebut.

“Tidak spesifik terkait tentang ini. Memang mungkin terkait dengan berokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan berokrasi apa saja dan yang lain-lainnya,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Asepbakal memanggil Bobby apabila aliran dana hasil korupsi tersebut mengalir kepadanya.

“Kalau ada kaitannya baik itu ada aliran uang atau ada perintah, tidak harus selalu ada aliran uang, termasuk ke gubernur. Itu kita akan panggil tentunya,” terangnya. 

Dia menegaskan Bobby akan tetap dipanggil meski hanya memberi perintah dan belum menerima uang dalam rangka memenangkan pihak-pihak tertentu.

“Misalkan, hanya ada perintah, memerintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban,” katanya.

KPK kini menetapkan lima tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Kelima tersangka tersebut di antarnaya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar dari OTT yang dilaksanakan tim penyidik di Sumut.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: