Eks Direktur Gratifikasi KPK Ingatkan Bobby Penuhi Panggilan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 29 Juni 2025 | 13:28 WIB
Bobby Nasution dalam sebuah kesempatan (Foto/Insta Bobby Nasution)
Bobby Nasution dalam sebuah kesempatan (Foto/Insta Bobby Nasution)

BeritaNasional.com - Mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengingatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Hal itu dia ucapkan menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

KPK juga turut membuka pintu memanggil Bobby karena Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan orang dekatnya.

“Siapapun yang akan menjadi saksi atau terkait dengan kasus, menurut pertimbangan penyidik wajib memenuhi panggilan KPK, (termasuk Bobby)” ujar Giri kepada Beritanasional.com, Minggu (29/6/2025).

Giri juga mengingatkan soal KPK yang hanya bisa menangani penyelenggara negara, penegak hukum dan pihak terkait kasus dugaan korupsi.

 “Di Level provinsi tidak banyak yang masuk sebagai penyelenggara negara (PN),” tuturnya.

Ia lantas memaparkan beberapa PN di provinsi. Di antaranya Gubernur dan wakilnya, sekda, anggota DPRD, pimpro dan bendahara proyek ditambah aparat penegak hukum.

“KPK ketika melakukan OTT sudah pasti terkait PN,” kata dia.

Sebelumnya KPK menegaskan tidak akan segan memanggil Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya tak akan menunggu seseorang menerima aliran dana terlebih dahulu untuk melakukan pemanggilan.

“Kalau ada kaitannya baik itu perintah, tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya,” ujar Asep.

Asep menegaskan upaya perintah memenangkan proyek juga termasuk kejahatan atau koruptif. Ia tak peduli dan akan tetap memanggil meski uang belum sampai ke tangan orang yang disuap.

“Misalkan hanya ada perintah, pemerintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban. Seperti itu,” tuturnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar dari OTT yang dilaksanakan tim penyidik di Sumut.

Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: