IM57+ Minta KPK Telusuri Penerima Manfaat Korupsi Proyek Jalan di Sumut

BeritaNasional.com - IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu mencari tahu sosok penerima manfaat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, kasus korupsi biasanya tidak dilakukan sendiri dan berjenjang ke atas sehingga orang yang memiliki jabatan tinggi berpotensi mendapat keuntungan lebih banyak.
“Selain soal pemulihan aset dan pembongkaran sindikat, KPK juga harus menilik pemilik manfaat (beneficial owner) transaksi ini,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (29/6/2025).
“Pada banyak kasus yang KPK tangani sebelumnya bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Ia menduga Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang menjadi tersangka dalam perkara ini tidak akan bermain seorang diri.
“Sangat mungkin Kepala Dinas melakukan ini tidak sendiri tetapi merupakan kelanjutan pihak lainnya. Ini bisa ditemukan pada hampir semua kasus yang pernah ditangani KPK,” tuturnya.
Lakso juga meminta KPK independen mengusut kasus itu karena berpeluang mendapat intervensi dari berbagai pihak karena Topan merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“KPK harus menjaga indepedensinya dalam penanganan kasus ini, terlebih kasus ini berpotensi terdapat banyak intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” kata dia.
Sebelumnya KPK menegaskan tidak akan segan memanggil Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya tak akan menunggu seseorang menerima aliran dana terlebih dahulu untuk melakukan pemanggilan.
“Kalau ada kaitannya baik itu perintah, tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya,” ujar Asep.
Asep menegaskan upaya perintah memenangkan proyek juga termasuk kejahatan atau koruptif. Ia tak peduli dan akan tetap memanggil meski uang belum sampai ke tangan orang yang disuap.
“Misalkan hanya ada perintah, pemerintah kan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban. Seperti itu,” tuturnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp 231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar dari OTT yang dilaksanakan tim penyidik di Sumut.
Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OPINI | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu