Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai WNA, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 01 Juli 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi Pulau Seribu (Foto/Tripadvisor)
Ilustrasi Pulau Seribu (Foto/Tripadvisor)

BeritaNasional.com -  Sejumlah pulau kecil di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Nusron mengaku tidak tahu mengapa bisa terjadi kepemilikan pulau-pulau kecil oleh pihak asing.

"Ini ada beberapa kejadian, saya tidak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya seperti apa akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.

Ia mengaku belum mengetahui detail dokumen kepemilikan pulau oleh warga asing tersebut. Nusron mengungkapkan bahwa pulau-pulau tersebut dibangun resort-resort.

"Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama asing," ujarnya.

Namun, Kementerian ATR/BPN akan menurunkan tim untuk memeriksa kepemilikan pulau tersebut. Nusron mengungkapkan, ada aturan yang melarang WNA memiliki pulau di Indonesia.

"Kita cek ke Dirjen legal standing-nya seperti apa. Tapi secara dasar, menurut aturan, kalau dimiliki asing itu tidak boleh. Namun, kalau WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, itu kita belum tahu, tetapi dari sisi investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," kata Nusron.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: