KPK Konfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi EDC BRI, Siapa Saja?

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Juli 2025 | 15:26 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi 13 inisial orang yang dicekal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bahwa CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD merupakan 13 orang tersebut.

“Benar (13 inisial tersebut dicekal KPK ke luar negeri),” ujar Fitroh mengonfirmasi dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Dalam perkara ini, KPK mengatakan hitungan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai anggaran pengadaan EDC yakni, Rp 2,1 triliun.

“Hitungan tim penyidik diduga kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar (sekitar 30 persen) dari nilai anggaran mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menegaskan perhitungan tersebut bukanlah akhir dari penyidikan karena pihaknya masih berpotensi menemukan lebih banyak kerugian negara dalam perkara ini.

“Hitungan sementara dari tim penyidik, masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” tuturnya. 

Dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, Budi mengatakan lembaga antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tentunya, dalam penghitungan negara KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak, baik BPK ataupun nanti BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara tersebut,” katanya. 

Budi mengatakan saat ini pihaknya mencekal 13 orang ke luar negeri. Meski demikian, dirinya belum bisa membeberkan siapa saja sosok tersebut.

“KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang. Karena memang keberadaannya yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ucapnya. 

Dia mengingatkan, dalam perkara dengan tempus 2020-2024 dan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2,1 triliun ini, KPK akan terus melakukan pemeriksaan.

“Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan. Tentu, jika sudah cukup kami akan sampaikan konstruksi perkaranya dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: