KPK Yakin Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut Terjadi Sejak Lama

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Juli 2025 | 12:16 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumatera) telah terjadi sejak lama.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait tim penyidik yang menemukan uang Rp2,8 miliar saat menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka Topan sejumlah Rp2,8 miliar tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau ya," ujar Budi di Gedung Merag Putih, Kamis (3/7/2025).

Barang bukti itu, kata Budi, mengkonfirmasi kualitas infrastruktur jalan di Sumut tidak bagus karena sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan tersebut di korupsi. 

"Jadi kami meyakini ini juga mendapat respon positif ya dari masyarakat Sumatra Utara khusunya sebagai pengguna jalan di sana, karena memang masyarakat lah yang terdampak," tuturnya.

Budi menegaskan perkara tersebut telah merugikan masyarakat karena membuat kualitas pembangunan atau proyek jalan di Sumut jelek. 

"Oleh karena itu, dalam kegiatan tangkap tangan kemarin, selain terkait proyek proyek yang sudah lampau, KPK juga menangkap tangan terkait proyek-proyek yang akan datang," kata dia.

"Harapannya proyek kedepan bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar dan anggarannya digunakan untuk pembangunan jalan agar kualitasnya menjadi bagus," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan eks anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Ia mengatakan rumah mewah itu berlokasi di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP dan mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mengamankan dua senjata api yang nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

“Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah dua pak,” tuturnya.

Budi juga mengatakan KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan diamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

“Barang bukti itu tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” kata dia.

Barang bukti tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut. Terkait penemuan uang, KPK akan mendalami ke mana barang bukti itu akan mengalir.

“Akan dialirkan kemana dan KPK masih akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya,” ucapnya.

Saat ini, KPK menetapkan lima tersangka. Di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan

Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: