Jaksa KPK Minta Kesaksian Kusnadi dan Nurhasan Dikesampingkan dalam Sidang Hasto

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Juli 2025 | 12:23 WIB
Terdakwa Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye saat di pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Panji)
Terdakwa Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye saat di pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Takdir menilai keterangan kedua saksi tidak dapat dijadikan dasar kebenaran.

Menurutnya, hal tersebut harus dikesampingkan karena mereka berada dalam posisi yang tidak bebas, yakni sebagai bawahan langsung terdakwa Hasto di kantor DPP PDIP.

"Terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya," ujar Takdir di PN Jakpus, Kamis (3/7/2024).

"Yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP," imbuhnya.

Takdir mengatakan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto atas perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku haruslah dikesampingkan.

"Atau dengan kata lain, fakta yang sebenarnya adalah 'Bapak' yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi menenggelamkan telpon genggamnya adalah terdakwa," tuturnya.

Akibat perbuatan Hasto, Takdir menyatakan penyidikan yang dilakukan tim KPK terintangi atau tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku.

"Dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku," kata dia.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, jaksa KPK menyimpulkan Hasto secara langsung maupun tidak telah secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. 

"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan," ucapnya.

Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.

Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprindik).

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: