Tim Hukum Nilai Tuntutan 7 Tahun Hasto Kristiyanto Bentuk Kriminalisasi Politik

BeritaNasional.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kriminalisasi bermuatan politik.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Saya kira, hal yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa perkara ini bukan murni kejahatan,” ujar Maqdir di PN Jakpus, Kamis (3/7/2025).
Ia meyakini bahwa KPK menerapkan Pasal 21 UU Tipikor secara tidak tepat, untuk menaikkan tuntutan terhadap Hasto.
"Ini bentuk kriminalisasi politik. Agar bisa dituntut dengan hukuman tinggi, dimunculkanlah pasal yang disebut dengan obstruction of justice,” ungkapnya.
Maqdir juga mempertanyakan alat bukti berupa Call Detail Record (CDR) yang digunakan oleh jaksa. Menurutnya, hingga kini bukti tersebut belum pernah benar-benar diungkap dalam persidangan.
"Mereka tidak pernah mau menjelaskan bagaimana perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Tanah Abang hanya dalam satu detik. Ini sesuatu yang mencederai akal sehat," tegasnya.
Ia juga menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang dinilainya janggal dan sarat kepentingan politik, karena kliennya sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP.
“Sejak 13 Desember 2024, dia dihubungi seseorang dan diminta mundur dari jabatan Sekjen. Jika dia mundur, katanya, dia tidak akan dipidanakan,” ucap Maqdir.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dan suap.
Dalam dakwaan perintangan penyidikan, jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa menilai Hasto secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dugaan suap.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu