KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor, Eks Dirut ASDP Bakal Segera Disidang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Juli 2025 | 20:47 WIB
Korupsi ASDP (Foto/KPK)
Korupsi ASDP (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenurofiq, pihaknya sudah selesai menyusun dakwaan. Dengan demikian, Ira Cs akan segera menjalani persidangan.

"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin. Kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara," ujar Zaenur kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, nilai kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Ia mengatakan konstruksi perkara dan perbuatan para terdakwa akan diungkap dalam persidangan.

"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dan menahan 3 orang selain pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.
 
Saat ini, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi sudah ditahan. 
 
Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

Selain itu, KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: