21 Jenis Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen, Pramono: Undang-undang Mengatur Itu

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 | 16:00 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meninjau pintu air Manggarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meninjau pintu air Manggarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta kini menerapkan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk 21 jenis olahraga. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif pihaknya, melainkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan, kami mengatur itu bukan karena inisiatif Pemerintah Jakarta. Tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan, kami menerapkan itu," kata Pramono melalui siaran persnya pada Senin (7/7/2025).

Beberapa jenis olahraga yang dikenai pajak hiburan ini meliputi tenis, renang, basket, voli, dan juga padel. Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.

Pramono mengakui pengenaan pajak ini menjadi sorotan, terutama setelah olahraga padel turut dikenai. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas.

Olahraga golf tidak dikenai pajak ini. Pramono menjelaskan bahwa golf sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pajak tidak boleh ganda.

"Golf sudah dikenai PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," jelasnya.

Kebijakan ini yang mulai berlaku pada tahun 2025, mengenakan tarif pajak 10 persen untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui platform digital pada sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: