Adjie Belum Ditahan karena Sakit, KPK Tunggu Keterangan Dokter

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 Juli 2025 | 08:04 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penahanan Pemilik Jembatan Nusantara Adjie.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero). Pasalnya, Adjie diduga sedang sakit.

“KPK masih menunggu keterangan dari IDI apakah tersangka A layak tahan, layak mengikuti proses-proses penyidikan di KPK atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (8/7/2025).

Menurut Budi, pihaknya tidak akan memaksakan diri untuk menahan seseorang yang diduga tersangka apabila kondisinya tidak memungkinkan.

“Kondisinya memang tidak langsung ditahan karena kondisinya yang tidak memungkinkan. Sehingga dalam proses tersebut yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke rumah sakit,” tuturnya.

Sementara ini, KPK mengaku tengah mendalami Adjie soal pembelian kripto dari PT Pintu Kemana Sata (PINTU).

“Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di pintu kemana saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” kata dia.

Budi menegaskan, aset tersebut bakal disita apabila terbukti berasal dari uang korupsi. Ia mengatakn penyitaan merupakan bagaian dari pemulihan aset.

“Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK Sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenurofiq, pihaknya sudah selesai menyusun dakwaan. Dengan demikian, Ira Cs akan segera menjalani persidangan.

"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin. Kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara," ujar Zaenur.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: