KPK Temukan Dokumen dan Catatan Keuangan terkait Korupsi Proyek di Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menggeledah kediaman dan kantor Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar di Padang Sidempuan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki tim penyidik.
“Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (8/7/2025).
Dari temuan-temuan itu, Budi mengatakan, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di wilayah Madina, Mandailing Natal.
Budi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan informasi yang ditemukan tim penyidik di kediaman dan kantor Akhirun terkait proyek di Mandailik Natal.
“Sehingga tim kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas PUPR Madina. Di sana tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan,” tuturnya.
Meski demikian, Budi mengaku belum bisa menjelaskan jenis infrastruktur apa saja yang dikerjakan Akhirun dan berpotensi dikorupsi.
“Jenisnya belum bisa kami sampaikan, namun wilayahnya diduga bahwa KIR ini juga mengerjakan proyek-proyek,” kata dia.
Budi berjanji akan menyampaikan proyek apa saja yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Akhirun dan pihak yang diduga juga menerima aliran korupsi tersebut.
“Jadi KIR ini kontraktor ya, kontraktor untuk proyek pembangunan gitu ya. Nah tentu kita akan mendalami soal pengkondisian ya,” ucapnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan
Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu