KPK Sudah Tahu Pemilik Bilyet Deposito Rp 28 Miliar dalam Kasus Pengadaan EDC BRI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui pemilik Bilyet Deposito bernilai Rp 28 miliar yang ditemukan saat penggeledahan.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Meski demikian, Budi mengatakan, identitas pemilik Bilyet tersebut saat ini belum bisa diungkapkan. Ia mengatakan informasi itu akan dibongkar pada waktu yang tepat.
“Sudah (mengetahui). Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (9/7/2025).
Budi juga mengatakan, pihaknya akan segera membongkar identitas para tersangka yang bertanggungjawab atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BRI itu.
“Tentu KPK juga akan sampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 7 lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait kasus ini pada 1–2 Juli 2025 dan menemukan Bilyet Deposito senilai Rp 28 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee atas pengadaan EDC BRI. Dalam rangkaian penggeledahan, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan hitungan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai anggaran pengadaan EDC yakni, Rp 2,1 triliun.
KPK menegaskan perhitungan tersebut bukanlah akhir dari penyidikan karena pihaknya masih berpotensi menemukan lebih banyak kerugian negara dalam perkara ini.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang terjadi pada 2020-2024 ini. Belakangan, KPK juga mencekal 13 orang ke luar negeri.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu