KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Gus Yaqut dalam Perkara Korupsi Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 Juli 2025 | 08:26 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi haji 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“KPK saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Masih terus dipelajari, didalami dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (8/7/2025).

Budi mengatakan, Yaqut bakal dipanggil ke markas KPK apabila tim penyidik sudah membutuhkan keterangannya dalam kasus tersebut.

“Tentu nanti jika memang dibutuhkan untuk memanggil dan meminta kepada yang bersangkutan, tentu KPK akan menjadwalkan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi seorang pendakwah Islam, yakni Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelengaraan haji 2024.

Budi mengatakan, Khalid Basalamah kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan didalami soal penyelenggaraan haji pada periode tersebut.

"Yang bersangkutan didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," kata Budi.

"Yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif," imbuhnya.

Budi mengatakan, keterangan yang diberikan Khalid telah memberi bantuan signifikan kepada penyidik. Ia berharap semua pihak mengikuti jejak Khalid yang kooperatif.

"Menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik. Dan tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian juga kooperatif," tuturnya.

Ia berharap penyampaian informasi dan keterangan yang diketahui para saksi nantinya mempercepat penanganan perkara dan membuat terang kasus tersebut.

"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," kata dia.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: